Kenaikan Pajak Di tahun 2025 DISKON 50% Untuk Listrik Pelanggan PLN
Author : Admin Wardhana
Kenaikan Pajak Di tahun 2025DISKON 50% Untuk Listrik Pelanggan PLNLangkah ini di ambil sebagai upaya bantuan kepada masyarakat yang menghadapi dampak dari kenaikan PPN dari 11% ke 12% di tahun 2025 Mendatang.Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Resmi akan naik dari 11% Menuju 12%, Kenaikan ini akan menambah penerimaan pajak bagi negara mencapai RP.75Trilliun sesuai amanat Undang Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dan akan berlaku mulai 1 januari 2025Melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN), mengumumkan kebijakan strategis berupa diskon tarif listrik sebesar 50% yang akan berlangsung 2 bulan yakni bulan Januari dan bulan Februari,